Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Aceh

Tugas dan Fungsi PPID

Kategori : Tugas dan Fungsi PPID Minggu, 19 Agustus 2018 - Oleh opt1

Tugas PPID :

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Melakukan pengujian konsekuensi;
  6. Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

 

Fungsi PPID:

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

 

 

Last Update Generator: 30 Apr 2024 09:24:27